Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional.
Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi
kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agamamasing-
masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada
individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan
nusantara
Pengaruh geografi merupakan
suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing
memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaanyang berbeda - beda, sehingga tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung
potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal
ini dikarenakan kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan
bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan,
sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr.
Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua,Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang
3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI
tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari
garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut
menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan
kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi
luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur
dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR,
dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar
hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupatendalam bentuk peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan
sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai
suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga
pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan
dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps
diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama
pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi
yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang
dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh
karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, danperindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya
dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan
budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan
sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial,
yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi
antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun
daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan
keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan
dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan
harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif,
karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman
suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan
ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Sumber
1. ^ a b Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum
Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta:
Suara Bebas. Hal 12-14.
2. ^ a b c d e f Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan
Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
3. ^ a b c d Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi
Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik.
Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.
4. ^ Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik,
Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber
Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
5. ^ a b c Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
6. http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar