PENGERTIAN, PRINSIP DAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE
DI INDONESIA
PENGERTIAN,
PRINSIP DAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
A.
PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan
bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien,
penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara
politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta
penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Good
governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses
pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara
bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara,
dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
Good
Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan
sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi
perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga
Good Governancemerupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam
pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang
sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia
belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi
sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan
anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
B.
Prinsip Good Governance
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas
prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan
tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai
bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good
governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good
governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:
- Partisipasi Masyarakat (Participation)
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili
kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi
secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan
yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi
berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi agar
masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi
pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara
tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui
perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan,
evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk
menyelesaikan isu sektoral.
- Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan
publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubungan dengan itu, dalam
proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen
untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain
sebagai berikut: Supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum
(legal certainty), Hukum yang responsip, Penegakkan hukum yang konsisten
dan non-diskriminatif, Indepedensi peradilan. Kerangka hukum harus adil dan
diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut
hak asasi manusia.
- Transparansi (Transparency)
Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil
oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik
antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin
kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Tranparansi
dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan,
lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti
dan dipantau. Sehingga bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam
pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
- Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani
semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha,
pihak korporasi mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good
governance dapat berjalan dengan baik di masing-masing lembaganya.
Pelaksanaan good governance secara benar dan konsisten bagi dunia usaha
adalah perwujudan dari pelaksanaan etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh
setiap lembaga korporasi yang ada didunia. Dalam lingkup tertentu etika bisnis
berperan sebagai elemen mendasar dari konsep CSR (Corporate Social
Responsibility) yang dimiliki oleh perusahaan. Pihak perusahaan mempunyai
kewajiban sebagai bagian masyarakat yang lebih luas untuk memberikan
kontribusinya. Praktek good governance menjadi kemudian guidence atau
panduan untuk operasional perusahaan, baik yang dilakukan dalam kegiatan
internal maupun eksternal perusahaan. Internal berkaitan dengan operasional
perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut bekerja, sedangkan eksternal lebih
kepada bagaimana perusahaan tersebut bekerja dengan stakeholder lainnya,
termasuk didalamnya publik.
- Berorientasi pada Konsensus (Consensus)
Menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah
melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat
memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, juga akan menjadi
keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga ia akan mempunyai kekuatan
memaksa (coercive power) bagi semua komponen yang terlibat untuk
melaksanakan keputusan tersebut. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks
pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah
persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara
partisipasi, maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang
terwakili. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan
yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang
terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam
hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
- Kesetaraan (Equity)
Kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Semua warga
masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan
mereka. Prinsip kesetaraan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara
pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan
di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Informasi adalah suatu
kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan
informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada
masyarakat. Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi
seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio
serta televisi lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas
tentang cara mendapatkan informasi
- Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
Untuk menunjang prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas,
pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi
kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna.
Kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau
sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan
sosial. Agar pemerintahan itu efektif dan efisien, maka para pejabat
pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan
kebutuhan nyata masyarakat, dan disusun secara rasional dan terukur.
Dengan perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi
masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena
program-program itu menjadi bagian dari kebutuhan mereka. Proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga
masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal
mungkin.
- Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang
memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Para pengambil
keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat
bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang
berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya
tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan. Instrumen dasar
akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen
politik akan akuntabilitas maupun mekanisme pertanggungjawaban, sedangkan
instrumen-instrumen pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem
pemantauan kinerja penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan
sanksi yang jelas dan tegas.
- Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa
yang akan datang. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang
luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia,
serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan
tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas
kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
C.
Penerapan Good Governance di Indonesia
Good
Governance diIndonesia sendiri mulai benar –
benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada
era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses
demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat
Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika
dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 12 tahun ini,
penerapan Good Governance diIndonesia belum dapat dikatakan berhasil
sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak
ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi
yang merupakan dua produk utama Good Governance.
Akan
tetapi, Hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang
dilakukan pemerintah dalam menciptaka iklim Good Governance yang baik,
diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik
mengenai APBN sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam
menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN.
Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas
manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel
kedepannya. Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang
pelaksanaan Good governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah
berbeda jika dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang banyak
dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di
tempatkan sebagai agent of development bukannya sebagai entitas bisnis
sehingga masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya
pemerintahan berbasis Good Governance.
Diterapkannya
Good Governance diIndonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam
sistem pemerintahan saja akan tetapi hal tersebut mampu membawa dampak positif
terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya Good Corporate
Governance. Dengan landasan yang kuat diharapkan akan membawa bangsa
Indonesia kedalam suatu pemerintahan yang bersih dan amanah.