PERAN SISTEM PENGATURAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PERAN
SISTEM PENGATURAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
A. PENGERTIAN PERATURAN
Pengertian peraturan sangat banyak, tergantung dari cara pemikiran diri kita
sendiri
.
Peraturan juga melatih kedisiplinan kita. Jadi jika kita tidak dapat melakukan
peraturan, otomatis kita dinilai tidak disiplin.
Manusia
merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan
manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia
tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat
manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Peraturan dibuat untuk mengatur manusia-manusia yang terdapat dalam satu
kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll. Secara umum,
peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum,
tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B. KARAKTERISTIK GOOD CORPORATE
GOVERNANCE
Birokrat sebagai pihak yang terlibat dalam pelayanan publik tentu memiliki
andil yang cukup besar dalam mewujudkan good governance dalam pelayanan publik.
Bentuk Pelayanan publik akan terlihat membawa Negara kepada good governance
jika karakteristik pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan karakteristik
Good governance itu sendiri. Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good
governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni :
- Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang
diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran
serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan
adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain
yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Dalam pelayanan
publik, partisipasi tidak hanya terjadi diantara pihak pemerintah melalui
birokrat yang kemudian membuat kebijakan mengenai bentuk pelayanan yang akan
diberikan, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sehingga mengetahui lebih
lanjut apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam
hal ini, pemerintah melalui pihak birokrat harus berperan sebagai fasilitator
da katalisator yang memberikan pelayanan terbaik yang memang sesuai.
Tujuan
utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan
yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara
berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh. Keterlibatan
masyarakat lebih kepada pengharapan akan tertampungnya berbagai aspirasi dan
keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan oleh birokrat selama ini.
Masyarakat terlibat baik dalam bentuk perencanaan untuk mengedepankan keinginan
terhadap pelayanan publik, perumusan ataupun pembuatan kebijakan, serta juga
sebagai pengawas kinerja pelayanan.
- Rule of law
Rule
of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur
hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan
(1994), supremasi hukum mengandung arti : Suatu tindakan hukunm hanya sah
apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas
legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan
umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar
dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural
justice). Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat
asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
- Transparansi
Transparansi
berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan
publik adalah dalam masalah transparansi sendiri. Dalam organisasi swasta,
keterbukaan informasi bukanlah suatu hal yang menjadi harus. Banyak hal yang
dirasa harus dirahasiakan dari publik dan hanya terbuka untuk beberapa pihak.
Sementara itu, organisasi publik yang bergerak atas nama publik mengharuskan
adanya keterbukaan agar dapat menilai kinerja pelayanan yang diberikan. Dengan
begini, akan terlihat bagaimana suatu system yang berjalan dalam organisasi
tersebut.
- Responsif
Responsif
berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal
ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan. Masyarakat adalah sosok yang kepentingannya
tidak bisa disamakan secara keseluruhan dan pada saatnya akan merasakan suatu
kebosasanan dengan hal yang stagnan atau tidak ada perubahan, termasuk dalam
pemberian pelayanan. masyarakat selalu akan menuntut suatu proses yang lebih
mudah/simple dalam memenuhi berbagai kepentingannya. Oleh karena itu, Birokrasi
harus dengan segera mampu membaca apa yang menjadi kebutuhan publik.
- Berorientasi pada consensus
Berorientasi
pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan
hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan
dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam
merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
- Keadilan
Keadilan
berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan
kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam
hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali. Konsep
keadilan masih terlihat sulit diterpakan dalam pelayanan publik di Indonesia.
Hal ini bisa dipengaruhi karena konflik kepentingan birokrasi.
- Efektif dan efisien
Efektif
secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana
dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam
bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan
melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur
yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
- Akuntabilitas
Akuntabilitas
berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban
dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
Dalam birokrasi, akuntabilitas yang berarti akuntabilitas publik menjadi
sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang menakutkan. Hal ini tentunya
disadari dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat itu sendiri. Namun,
ternyata, banyak cara yang sering dilakukan para birokrat dalam menutupi
kesalahan sehingga akuntabilitasnya terlihat baik.
Menurut
Turner dan Hulme (Mardiasmo, 2002), menerapkan akuntabilitas memang sangatlah
sulit, bahkan lebih sulit dalam memberantas korupsi. Akuntabilitas saat ini
menjadi konsep utama yang harus diterapkan dalam organisasi publik dalam
mendongkrak kinerja mereka tentunya. Tuntutan akan akuntabilitas tidak hanya
menekankan pada tanggung gugat secara vertical dalam artaian antara bawahan
terhadap atasan, tetapi juga secara horizontal yang berarti terhadap
masyarakat.
- Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan
masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus
memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya
keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar
belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
C. Commission Of Human Right (Hak
Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence
of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.
Dalam
teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis.
Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau
kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis
adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara
warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum
Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Universal
Declaration of Human Rights (Isi
Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain
mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :
- Hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Diakui kepribadiannya
- Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
- Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Mendapatkan asylum
- Mendapatkan suatu kebangsaan
- Mendapatkan hak milik atas benda
- Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Bebas memeluk agama
- Mengeluarkan pendapat
- Berapat dan berkumpul
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapatkan pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan pendidikan
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
D. Kaitannya Good Governance Dengan
Etika Bisnis
- Code of Corporate and Business Conduct
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and
Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut
telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha
mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
- Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar