Minggu, 05 Januari 2014

Pengelolaan Koperasi


MANAJEMEN PENGELOLAAN KOPERASI
Kelembagaan koperasi sangat penting karna menentukan tujuan kegiatan, status, hukum, manajemen, dan sumber daya manusia di dalam koperasi. Pengelolaan organisasi koperasi bertujuan agar koperasi bisa berjalan dengan baik. Koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsur akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman. Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada tiga sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.
Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Struktur intern organisai koperasi melibatkan unsur-unsur didalam organisais itu sendiri. Struktur organisasi intern mengatur pembagian tugas dan wewenang orang-orang yang bekerja didalam koperasi dan mendeskripsikan jenis hubungan dan tanggung jawab setiap jabatan.
Sunsur-unsur dalam organisasi intern koperasi antara lain sebagai berikut :
1.    Alat kelengkapan koperaasi meliputi rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa
2.    Penasehat
3.    Pelaksana, meliputi manajer dan karyawan koperasi
4.    Pengawas
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur ekstern organisasi koperasi, terjadi karena ada pemusatan bagi koperasi sejeni dan berguna untuk memudahkan pembagian tugas menurut wilayah masing- masing.
Pengelolaan / Manajer Organisasi Koperasi 
Pada koperasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
Pengelolaan organisasi koperasi dilakukan agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara profesional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsur akan dibahas secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.

1.    Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
§  Anggaran Dasar
§  Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
§  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
§  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
§  Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
§  Pembagian sisa hasil usaha, dan
§  Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2.    Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis. 
1)    Pengurus bertugas
§  Mengelola koperasi dan usahanya
§  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
§  Menyelenggarakan rapat anggota
§  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
§  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
§  Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2)    Pengurus berwenang
§  mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
§  memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
§  melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

3)    Pengawas koperasi

1)         Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
§  Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
§  Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
2)         Pengawas bertugas
§  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
§  membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3)         Pengawas berwenang
§  meneliti catatan yang ada pada koperasi
§  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
4)          Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak 
 Sumber : http://ekanurdianaa.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar